Luwu Timur diresmikan berdiri pada tanggal 25 Februari 2003, dari kabupaten induk Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bagian Keuangan Bagian Keuangan, Bagian Aset, Kas Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah dilebur menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tahun 2008, berubah nama menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas, Drs. H. Bahri Suli dari tahun 2003 hingga tahun 2011.
Tahun 2012 hingga tahun 2016, Aini Endis Anrika, S.STP., MM, menjadi Kepala Dinas DPPKAD yang kemudian diresmikan kembali oleh Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan semakin berkembangnya tugas dan fungsi pemerintah daerah, maka diperlukan lembaga yang khusus menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah hingga pada tahun 2016, DPPKAD berganti menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang diresmikan oleh Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 51 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Pada Tahun 2017, BPKD dijalankan oleh seorang pelaksana tugas, Dr. Ramadhan Pirade, SE, MM dan dilantik Kepala Badan definitif BPKD pada tahun 2018. Hingga pada tahun 2021, BPKD berganti nama menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pembentukan BKAD merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. BKAD diharapkan dapat menjadi lembaga yang profesional dan akuntabel dalam mengelola keuangan dan aset daerah berpisah dengan bidang Pendapatan yang kemudian menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berikut adalah sejarah terbentuknya BKAD Kabupaten Luwu Timur secara singkat:
- Tahun 2006-2007: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dibentuk berdasarkan Perda Nomor 30 tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- Tahun 2008-2015: Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibentuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur,
- Tahun 2016-2020: BPKD dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- Tahun 2021-sekarang: BKAD berubah nama berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Hingga saat ini, BKAD Kabupaten Luwu Timur telah dipimpin oleh beberapa kepala dinas/badan, yaitu:
- Drs. H. Bahri Suli (2005-2011)
- Aini Endis Anrika, S.STP., M.Si (2012-2016)
- Dr. Ramadhan Pirade, SE., MM (2017-sekarang)