BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

Visi, Misi, Tugas dan Fungsi

Visi :

Luwu Timur yang berkelanjutan dan lebih maju berlandaskan nilai agama dan budaya

Misi :

Menciptakan Kepemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik

Tugas :

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan anggaran daerah
  2. perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbendaharaan Daerah
  3. perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
  4. perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik Daerah;
  5. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.