Visi :
Luwu Timur yang berkelanjutan dan lebih maju berlandaskan nilai agama dan budaya
Misi :
Menciptakan Kepemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik
Tugas :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan anggaran daerah
- perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbendaharaan Daerah
- perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
- perumusan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.